Senin, 13 April 2009

STANDAR PROFESI DAN SERTIFIKASI DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIK INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
Upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta dalam bentuk pelayanan medik, baik yang umum maupun spesialistik dan subspesialistik tidak mungkin tercapai dengan baik tanpa adanya pelayanan medik penunjang yang memadai. Salah satu bentuk pelayanan medik penunjang adalah pelayanan Patologi Klinik yang merupakan pelayanan terpadu dalam bidang hematologi, hemostasis, mikrobiologi klinik dan penyakit infeksi, metabolic-endokrin, alergi-imunologi, onkologi, respirasi dan kardiovaskuler, urology, hepato-gastroenterologi dan lain-lain.
Pelayanan Patologi Klinik berperan dalam primary, secondary, dan tertiary prevention. Primary prevention antara lain meliputi kegiatan promosi kesehatan, medicalcheck up, pra/pasca vaksinasi, identifikasi fakor resiko, maupun penapisan penyakit. Secondary prevention mencakup menegakan diagnosis dan pemantauan hasil terapi maupun menentukan prognosis. Sedangkan upaya pengendalian factor resiko supaya tidak mendapatkan serangan penyakit yang sama atau mencegah kekambuhan berikutnya merupakan upaya tertiary prevention.
Pelayanan Patologi Klinik tidak hanya berfungsi menunjang diagnosis klinik dan penatalaksanaan penderita, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk memastikan diagnosis. Dokter Speialis Patologi Klinik mempunyai peran medis, teknis danmanajerial. Peran medis meliputi memberi saran jenis pemeriksaan laboratoriumyang sesuai untuk kepentingan klinik (deteksi dini, diagnosis, pemantauan terapi maupun penentuan prognosis)
Dokter Spesialis Patologi Klinik juga berperan menjadi anggota tim medis yang bertugas dalam pengambilan keutusan klinik untuk seorang pasien. Peran tehnis meliputi pengawasan mutu pada tahap pra analisis, analisis maupun pasca analisis. Menjaga mutu hasil pemeriksaan laboratorium melaui program pemantapan mutu internal dan eksternal, dan juga melalui penilaian medis atas hasil analisis. Peran manajerial Dokter Spesialis Patologi Klinik meliputi manajemen sisten informasi, manajemen system inventory, manajemen sumber daya manusia, manajemen keuangan, manajemen pelayanan kepada pasien, mengembangkan dan melaksanakan business plan, dan fungsi-fungsi manajemen lainnya. Karena kedudukan yang strategis tersebut, maka tanggung jawab pelayanan Dokter Spesialis Patologi Klinik makin lama makin besar, baik tanggung jawab professional, tanggung jawab teknis, maupun tanggung jawab manajerial di suatu laboratorium.
Mengingat peran Dokter Spesialis Patologi Klinik tersebut cukup penting dan harus dilandasi oleh profesionalisme yang dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan suatu standar profesi bagi seorang Dokter Spesialis Patologi Klinik yang akan menjaga mutu profesionalisme tersebut.
Penanggung jawab laboratorium haruslah seorang Dokter Spesialis Patologi Klinik, agar didapatkan hasil pelayanan Patologi kinik yang optimal dan profesionalisme dalam memimpin suatu laboratorium klinik tetap dapat dipertahankan.
Usaha untuk menentukan kesetaraan kemampuan profesi minimal Dokter Spesialis Patolpgi Klinik telah diusahakan dangan adanya kurikulum nasional pendidikan Dokter Spesialis Patologi Klinik, akreditasi pusat pendidikan dan dilakukannya ujian nasional yang harus diikuti oleh calon Dokter spesialis Patologi Klinik, yang dilanjutkan dengan dilakukannya sertifikasi awal oleh Pehimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia.
Kompetensi seorang Dokter Spesialis Patologi Klinik harus selalu mengikuti perkembangan ilmu, sehingga diperlukan sertifikasi ulang oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia secara periodic sebagai komitmen untuk menjamin mutu pelayanan medis kepada masyarakat. Sertifikasi ulang dilaksanakan berdasarkan pada standar profesi patologi klinik yang dapat diukur.
Standar profesi sangat terkait dengan etika profesi yang berlaku bagi semua Dokter Spesialis Patologi Klinik.
BAB II
LANDASAN
Landasan yang digunakan dalam penyusunan dan penetuan standar profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik (SpPK) adalah :
a.Undang-undang nomor 23 tahun 1992, tentang Kesehatan
b.Peraturan pemerintah no. 23 th 1996, tentang Tenaga Kesehatan
c.Kode Etik Kedokteran Indonesia
d.Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik (PDS-PATKLIN)
BAB III pasal 6, tentang tujuan dan usaha peningkatan derajat kesehatan rakyat ndonesia mengenai perkembangan ilmu Patologi Klinik dan kemampuan profesi, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
e.Anggaran Rumah Tangga PDS-PATKLIN BAB IV pasal 18, mengenai kolegium Patologi Klinik Indonesia dan BAB II pasal 3 mengenai peningkatan mutu Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Dokter Spesialis Patologi Klinik Konsultan lulusan Indonesia, serta mengenai penilaian terhadap Dokter Spesialis Patologi Klinik / Spesialis Patologi Klinik Konsultan lulusan luar negeri.
f. Anggaran Rumah Tangga PDS-PATKLIN BAB II pasal 3, mengenai usaha untuk mempertinggi derajat keahlian serta ilmu-ilmu yang berhubungan Patologi Klinik.
g.Hasil Kongres Nasional PDS-PATKLIN tahun 2001 di Bandung mengenai persetujuan terhadap Usulan Standar Pelayanan dan Standar Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik.
h.Hasil Konker PDS-PATKLIN tahun 2003 di Bali mengenai penyempurnaan Standar Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik.
Standar Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia ini dibuat oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pedoman Pelaksanaan Standar Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik di Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia Nomor : 166/Ket/XI/2004 tanggal 1 November 2004 yang disahkan penerapannya pada KONAS PDS-PATKLIN V di Medan.
BAB III
STANDAR PROFESI
III.1. DEFINISI UMUM
Standar profesi :
Adalah suatu criteria mengenai kemampuan dalam pengetahuan, ketrampilan dan sikap professional dari keahlian spesialistik minimal yang harus dikuasai oleh seorang spesialis profesi tertentu.

Sertifikasi :
Adalah bukti pemberian pengakuan setelah memenuhi criteria penilaian yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan standar profesi.
Dokter Spesialis Patologi Klinik (DSPK)
Adalah Dokter Spesialis yang dinilai telah memenuhi standar profesi dan mampu melakukan kegiatan profesi, sesuai kurikulum Program Pendidikan Dokter Spesialis bidang Patologi Klinik.
Dokter Spesialis Patologi Klinik Konsultan (DSPK-K)
Adalah dokter spesialis yang dinulai telah memenuhi standar profesi PATOLOGI KLINIK dan mampu melakukan kegiatan profesi sesuai kurikulm Program Pendidikan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan subspesialis Patologi Klinik Konsultan.
III.2. STANDAR DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIK
Seorang Dokter Spesialis Patologi Klinik untuk dapat melakukan profesinya sebagai Spesialis Patologi Klinik dan Spesialis Patologi Klinik Konsultan, harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan sebagai berikut :
III.2.1. Standar Umum :
a.Mempunyai sikap dan perilaku insani Pancasila dan menjunjung tinggi etika kedokteran Indonesia
b.Mempunyai kompetensi untuk memberikan pelayanan dan memimpin laboratorium klinik secara professional
c.Mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, dengan menggunakan sumber yang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada.
d.Mampu mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dalam memimpin laboratorium klinik secara mandiri sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.
e.Memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap profesional dalam mendidik dan melaksanakan penelitian maupun apresiasi atas hasil penelitian.
III.2.2. Standar Dokter Spesialis Patologi Klinik
a.Memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap profesional dalam pelayanan kepada pasien mulai dari kegiatan pra analisis, analisis dan pasca analisis.
b.Memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap profesional dalam kegiatan manajerial laboratorium Patologi Klinik.
c.Memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap profesional dalam memberikan keterangan ahli kepada para pelanggan.
d.Memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap profesional dalam melakukan penelitian maupun apresiasi atas hasil penelitian untuk mengembangkan laboratorium dan diri sendiri secara berkesinambungan.
e.Memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap profesional dalam mendidik tenaga analis dan administrasi untuk mengembangkan laboraorium dan mengembangkan system kerja.
III.2.3. Standar Dokter Spesialis Patologi Klinik Konsultan
a.Memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap profesional dalam pelayanan sub-spesialistik kepada pasien mulai dari kegiatan pra analisis, analisis dan pasca analisis.
b.Memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap profesional dalam kegiatan manajerial laboratorium Patologi Klinik.
c.Memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap profesional dalam memberikan keterangan ahli kepada para pelanggan.
d.Memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap profesional dalam melakukan penelitian maupun apresiasi atas hasil penelitian untuk mengembangkan laboratorium dan diri sendiri secara berkesinambungan.
e.Memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap profesional dalam mendidik tenaga analis dan administrasi untuk mengembangkan laboraorium dan mengembangkan system kerja.
III.3.1. STANDAR KEMAMPUAN
Kemampuan seorang DSPK DAN DSPK-K adalah sebagai berikut :
III.3.1.1. Pada Bidang Medis
a.Merumuskan dan memcahkan masalh yang berkaitan dengan penentuan diagnosis, evaluasi pengobatan, prognosi dan pencegahan penyakit, melalui pendekatan dari bidang laboratorium dalam bidang hematologi, hemostasis, mikrobiologi klinik dan penyakit infeksi, metabolik-endokrin, alergi-imunologi, onkologi, respirasi dan kardiovaskuler, urology, hepato-gastroenterologi dan lain-lain.
b.Mampu menganalisis dan menginterprestasikan hasil pemeriksaan laboratorium Patologi Klinik.
c.Memberi penjelasan kepada sesama rekan dokter tentang keterbatasan (limitation) tehnik pemeriksaan yang digunakan.
d.Memberikan pelayanan konsultasi
e.Memiliki kemampuan a s/d d ditambah kemampuan khusus sesuai dengan bidang spesialisasi masing-masing.
III.3.1.2. Pada Bidang Teknik
Seorang DSPK/DSPK-K harus menguasai berbagai teknik pemeriksaan laboratorium agar dapat mandiri dan paripurna dalan melaksanakan pelayanan laboraorium. Ketentuan yang harus diikuti adalah sebagai berikut :
a.Mampu melaksanakan pemeriksaan laboratorium.
b.Mampu mengidentifikasi dan menganalisa masalah pada kesulitan teknik mengenai metodologi, peralatan, reagen spesimen maupun pasien.
c.Mengambil tindakan perbaikan pada metode laboratorium.
d.Menatalaksanakan pemantapan kualitas intra dan antar laboratorium.
e.Memiliki kemampuan a s/d d ditambah kemampuan khusus sesuai dengan bidang spesialisasi masing-masing.
III.3.1.3. Pada Bidang Pengelolaan.
Seorang DSPK/DSPK-K harus mempunyai kemampuan dalam :
a.Menentukan jenis pemeriksaan yang paling tepat dilakukan dalam segi metodologi dan peralatan.
b.Menentukan jenis dan jumlah sarana, prasarana dan tenaga laboratorium.
c.Mengatur dan mengawasi kelancaran pelayanan laboratorium
d.Menentukan fungsi dan tugas masing-masing tenaga laboratorium.
e.Menentukan Kebijakan Keselamatan erja terhadap petugas laboratorium dan pasien serta mencegah pencemaran lingkungan dan infeksi.
f.Mengatur penggunaan dan pemeliharaan alat serta reagen.
g.Menganalisis data kegiatan laboratorium dan mengevaluasinya.
h.Menyesuaikan sarana dan prasarana serta pelayanan laboratorium dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta kebutuhan sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat setempat.
i.Membuat perencanaan kegiatan pelayanan dan pengembangan laboratorium.
III.3.2. PERILAKU
Sebagai insan yang berjiwa Pancasila, seorang SDPK/DSPK-K harus menunjukan perilaku yang memenuhi krioteria sebagai berikut :
III.3.2.1. Kewajiban
a.Dokter Spesialis Patologi Klinik baik kedudukannya sebagai anggota tim klinik atau secara individual mampunyai kewajiban memberikan keterangan ahli (professional expertise) yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan laboratorium ataui pemeriksaan laboratorium lanjutan.
b.Dokter Spesialis Patologi Klinik bertanggung jawab atas mutu hasil pemeriksaan laboratorium.
III.4. SIKAP DAN ETIKA PROFESI
Seorang DSPK/DSPK-K harus bersikap sesuai dengan kode Etik Kedokteran Indonesia dan Etika Profesi Spesialis Patologi Klinik.
III.5. PERSYARATAN DAN HAK PELAKSANAAN FUNGSI PROFESI
III.5.1. PERSYARATAN
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, seorang SDPK/DSPK-K membutuhkan beberapa persyaratan yang ditentukan sebagai berikut :
a.Sarana, Prasarana dan sumber dayamanusia harus memadai, sesuai dengan persyaratan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat luas.
b.Penyimpanan rekam medik atau arsip labortorium, termasuk sediaan harus disimpan sesuai peraturan Depkes.
c.Peraturan dan aturan Pemerintah, IDI, PDS-PATKLIN dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Profesi Patologi Klinik hendaknya menunjang fungsi Dokter Spesialis Patologi Klinik.
III.5.2. HAK PELAKSANAAN PROFESI


Dalam menjalankan fungsinya, soerang DSPK mempunyai hak sebagai berikut :
a.mendapatkan jasa profesi sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh organisasi setempat, yang terdiri dari:
1.Jasa medis : antara 5 –10% dari bruto ( atau jasa medis yang dihitung per pasien berdasarkan klasifikasi pemeriksaan)
2.Jasa tetap: Minimal Rp 1.500.000/bulan. Peraturan jasa tetap ditinjau tiap tahun sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi terkait.
3.Jasa konsultasi per pasen sesuai tariff konsultasi profesi lain setempat. Penetapan jasa profesi disahkan dengan Perda/SK Diredsi.
b.Seorang Dokter Spesialis Patologi Klinik mempunyai hak melepaskan tanggung jawabnya apabila Standar Profesi Patologi Klinik tidak dipatuhi.
III.6. PENGEMBANGAN DIRI & PROFESI SECARA BERKSESINAMBUNGAN
Seorang SDPK/DSPK-K mempunyai kewajiban mengembangkan diri dibidang profesinya agar dapat terus mengikuti perkembangan ilnu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang ilmu kedokteran dan hal itu diatur sebagai berikut :
a.Seorang Doktr Spesialis Patologi Klinik wajib mengikuti perkembangan ilimu dan teknologi kedokteran khususnya bidang Patologi Klinik, dengan cara :
1.mengikuti pendidikan kedokteran berkelanjutan (PKB)
2.mengikuti symposia, seminar, lokakarya atau pertemuan ilmiah lainnya yang berkaitan dengan profesinya
3.mempelajari artikel dan/atau publikasi mengenai bidangnya.
4.mempresentasikan dan mempublikasikan karya ilmiah di bidang Patologi Klinik, dalam majalah terakreditasi sesuai subspesialisasinya.
b.Berperan serta dalam pengembangan ilmu Patologi Klinik dengan berbagai penelitian dan pendidikan.
c.Dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, wajib menapis dan menyesuaikan dengan kebutuhan profesi.
d.Menerapkan perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang diperolehnya untuk meningkatkan pelayanan dengan berperan serta dalam memberikan professional expertise pada penatalaksanaan pasien, ikut serta dalam ronda pasien, diskusi ilmiah dan sebagainya.
Pelaksanaan pengembangan diri dan profesi secara rinci diatur dalam Pedoman Kegiatan Pengembangan Profesi Berkesinambungan (KPPB).
BAB IV
SERTIFIKASI
IV.1. SASARAN SERTIFIKASI
Sasaran sertifikasi yang ditentukan adalah sebagai berikut :
a. Dokter Spesialis Patologi Klinik
1.Sertifikasi Awal
2.Sertitikasi Ulang
b.Dokter Spesialis Patologi Klinik Konsultan :
1.Sertifikasi Awal
2.Sertitikasi Ulang
c. Penyesuaian Sertifikasi DSPK/DSPK-K lulusan Luar Negeri
1.Dokter Spesialis Patologi Klinik
2.Dokter Spesialis Patologi Klinik Konsultan
IV.2. PERSYARATAN SERTIFIKASI
Pemberian sertifikat pada DSPK dan DSPK-K lulusan dalam negeri dan luar negeri dia atur dengan :
IV.2.1. SERTIFIKASI AWAL
Sertifikasi awal diwajibkan untuk DSPK, DSPK-K lulusan dalam negeri dan luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
IV.2.1.1. Dokter Spesialis Patologi Klinik lulusan luar negeri :
a.Telah mengikuti pendidikan terstruktur di Lembaga Pendidikan de dalam negeri yang terakreditasi dan dibuktikan dengan adanya ijazah Ujian Nasional Dokter Spesialis Patologi Klinik.
b.Telah mendapatkan pembekalan mengenai standar profesi kode etik dan standar pelayanan medik dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik.
IV.2.1.2. DSPK-K lulusan dalam negeri :
Pemberian sertifikat pada DSPK-K dapat berbentuk :
a.Pemberian sertifikat Konsultan pada periode transisi, yang diberikan berdasarkan pedoman yang telah disepakati sebelumnya.
b.Pemberian sertifikat pada DSPK yant telah lulus pada ujian Nasional Spesialis Patologi Klinik Konsultan.
IV.2.1.3. DSPK lulusan luar negeri
DSPK lulusan luar negeri dapat berstatus WNI atau WNA.
Pada DSPK lulusan luar negeri WNI maupun WNA sertifikat dapat diberikan dengan syarat :
a.Mempunyai Ijazah Dokter Spesialis Patologi klinik dari perguruan tinggi negara bersangkutan.
b.Sertifikat/verikasi Dokter Spesialis Patologi Klinik dari Organisasi Profesi Negara yang bersangkutan.
c.Memenuhi standar profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia.
d.Lulus ujian bahsa Indonesia oleh institusi Bahsa Indonesia yang berwenang.
e.Mempunyai surat ketenagaan dokter dalam keadaan sehat sesuai dengan kriteria sehat WHO.
f.Mengikuti psikotes dan wawancara cultural yang diselengarakan dalam Bahsa Indonesia.
g.Telah mengikuti proses adaptasi sesuai dengan perAaturan yang berlaku.
h.Lulus Ujian Nasional yang diselengarakan oleh Kolegium Patologi Klinik Indonesia.
IV.2.1.4. DSPK-K lulusan luar negeri
Pada DSPK-K lulusan luar negeri sertifikat dapat diberikan dengan syarat :
a.Mempunyai Ijazah Dokter Spesialis Patologi Klinik Konsultan yang diekluarkan oleh negara yang bersangkutan.
b.Mempunyai sertifaikasi/verifikasi Dokter Spesialis Patologi Klinik dari Organisasi Profesi Negara yang bersangkutan.
c.Mempunyai serfikat keahlian percabangan keilmuan (fellowship) tertentu.
d.Memenuhi standar Profesi Dokter Spesialis Patologi Klini Konsultan Indonesia.
e.Lulus ujian bahsa Indonesia oleh institusi Bahsa Indonesia yang berwenang.
f.Mempunyai surat ketenagaan dokter dalam keadaan sehat sesuai dengan kriteria sehat WHO.
g.Mengikuti psikotes dan wawancara cultural yang diselengarakan dalam Bahsa Indonesia.
h.Telah mengikuti proses adaptasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
i.Lulus Ujian Nasional yang diselengarakan oleh Perhimpunan Patologi Klinik Indonesia.
IV.3.1. DSPK lulusan dalam negeri dan luar negeri.
Pada saat melakukan sertifikasi ulang, seorang DSOK lulusan dalam neegri dan luar negeri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.Menjadi anggota IDI
b.Menjadi anggota PDS-Patklin
c.Mengumpulkan sejumlah nilai Satuan Kredit Partispasi (program terstrutur) dalam bidang ilmu Patologi Klinik dan seminar.
d.Menunjukkan data kinerja profesi spesifik, serta peran sertanya dalam pengabdian masyarakat.
e.Memperlihatkan bukti kinerja pengembangan keilmuan spesifik (misalkan pembicara dalam pertemuan seminar, penelitian, keterangan sebagai manager laboratorium, dosen dsb)
f.Memperlihatkan bukti karya publikasi ilmiah yang diterbitkan dalam majalah terakreditasi.
g.Tidak mempunyai masalah/pelanggaran etika profesi yang dinyatakan oleh Komite MKKI.
h.Dalam keadaan sehat sesuai dengan WHO.
IV.3.2. DSPK-K lulusan dalam negeri dan luar negeri.
Pada saat melakukan sertifikasi ulang, seorang DSPK-K lulusan dalam negeri dan luar negeri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.Menjadi anggota IDI
b.Menjadi anggota PDS-Patklin
c.Mengumpulkan sejumlah nilai Satuan Kredit Partispasi (program terstrutur) dalam bidang ilmu Patologi Klinik dan seminar sesuai dengan subspesialisasinya.
d.Menunjukkan data kinerja profesi spesifik sesuai sub-spesialisasinya, serta peran sertanya dalam pengabdian masyarakat.
e.Memperlihatkan bukti kinerja pengembangan keilmuan spesifik sesuai subspesialisasi.
f.Memperlihatkan bukti karya publikasi ilmiah sesuai sub-spesialisasi yang diterbitkan dalam majalah terakreditasi.
g.Tidak mempunyai masalah/pelanggaran etika profesi yang dinyatakan oleh Komite MKKI.
h.Dalam keadaan sehat sesuai dengan WHO.
IV.4. TATA CARA SERTIFIKASI
Tata cara dalam melakukan sertifikasi diatur sebagai berikut :
1.Mendapat surat rekomdasi dari PDS-PATKLIN CABANG.
2.Mengisi borang/formulir “selfassesment” sertifikasi ulang yang telah disediakan oleh perhimpunan
Dilakukan evaluasi oleh tim penilai yang telah ditentukan oleh perhimpunan.

IV. 5. HASIL EVALUASI
Untuk sertikasi awal dan sertifikasi ulang bagi Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Dokter Spesialis Patologi Klinik Konsultan lulusan dalam negeri dan lulusan luar negeri, sertifikasi yang diberikan dapat berbentuk:
a.Diberikan sertifikasi ulang tanpa syarat
b.Diharuskan mengikuti program remedial terlebih dulu sebelum diberi sertifikat.
c.Tidak diberi sertifikat karena ditolak/degradasi oelh tim sertifikasi (degradasi khusus untuk DSPK-K)
IV.6. PERIODISASI
Sertifikasi bagi seorang DSPK dan DSPK-K baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri dilakukan setiap 5 tahun sekali, sedangkan untuk DSPK dan DSPK-K lulusan luar negeri yang WNA dilakukan 2 tahun sekali.
IV.7. PENYAMPAIAN HASIL EVALUASI
Hasil evaluasi diberikan secara tertulis kepada yang bersangkutan, dengan ketentuan apabila tidak ada keberatan dalam 2 waktu minggu, maka akan dikirimkan tembusan de cabang PDS-PATKLIN sesuai dengan domisili, institusi tempat kerja dan kepada IDI.
IV.8. ORGANISASI DATA DAN TATA LAKSANA SERTIFIKASI
Pengelolan program sertifikasi ulang dilakukan oleh Komisi Sertifikasi. Anggota komisi ini terdiri dari anggota PDS-PATKLIN Indonesia yang ditentukan oleh PP PDS-PATKLIN dengan masa bakti sesuai periode Pengurus Pusat PDS-PATKLIN. Selanjutnya, Komisi Sertifikasi dapat membentuk beberapa tim evaluasi sesuai dengan kebutuhan dan tingkatan sertifikasi.
Masing-masing tim evaluasi, terdiri dari 3 – 5 orang, yang diangkat dengan surat keputusan Pengurus Pusat PDS-PATKLIN. Ketua tim evaluasi harus anggota Komisi Sertifikasi, sedangkan anggota tim terdiri dari unsure anggota biasa PDS-PATKLIN yang bekerja di institusi pendidikan dan/atau praktisi dengan kinerja profesi yang baik.
IV.9. PENDANAAN
Pendanaan dalam melakukan sertifikasi ditanggung oleh peserta sertifikasi
BAB V
PENUTUP
Pelaksanaan praktek sebagai DSPK dan DSPK-K hendaknya selalu berpedoman pada :
a.KODEKI
b.Kode Etik dan standar Profesi DSPK
c.KODERSI
d.Standar Pelayanan Medis Dokter Spesialis Patologi klinik

LAMPIRAN I
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENILAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI BERKESINAMBUNGAN (KPPB) PDS-PATKLIN
Penilaian Sertifikasi Ulang Dokter Spesialis Patologi Klinik di Indonesia dituangkan dalam bentuk Pedoman Pelaksanaan Dan Penilaian Kegiatan Pengembangan Profesi Berkesinambungan (KPPB) PDS-PATKLIN
1. Definisi Kegiatan Pengembangan Profesi Berkesinambungan (KPPB)
KPPB adalah kegiatan untuk meningkatkan dan memperbarui ilmu pengetahuan dan ketrampilan serta sikap Dokter Spesialis Patologi klinik yang diperlukan dalam pekerjaannya.
Istilah Pengembangan Profesi Berkesinambungan (KPPB) lebih tepat daripada istilah Pedidikan Kedokteran Berkesinambungan, karena peran dokter spesialis pada mutu pelayanan kesehatan,seperti pendidikan, penelitian dan manajemen.
Tujuan Pengembangan Profesi Berkesinambungan adalah untuk meningkatkan semua aspek kinerja dokter spesialis Patologi Klinik, sehingga memenuhi standar yang ditentukan untuk mencapai mutu yang diharapkan.

2. Jenis Kegiatan Pengembangan Profesi Berkesinambungan
Kegiatan Pengembangan Profesi Berkesinambungan terdiri dari :
1.Kegiatan pengembangan profesi berkesinambungan pribadi
2.Kegiatan pengembangan profesi berkesinambungan internal
3.Kegiatan pengembangan profesi berkesinambungan eksternal

2 komentar:

  1. Semua yang tertulis seperti diatas sangatlah ideal. Tetapi kenyataannya dilapangan, terhadap kininerja dokter spesialis patologi klinik, sangat mengecewakan. Contohnya dokter SpPK yang ada di Rumah Sakit dr. R. Soetijono Blora. Kinerjanya hampir tidak ada. Saat ini RSUD Dr. R.Soetijono Blora tengah menghadapi akreditasi 12 pokja, dokter SpPK nya malah tidak mau ada urusan dengan akreditasi. Saya fikir tidak perlu ada dokter SpPK nya di RSUD Dr. R.Soetijono Blora itu, Jika kenyataannya hanya begitu saja. Mengecewakan!!!!

    BalasHapus
  2. Tidak semua dokter PK seperti yg disampaikan diatas. Saya di rs swasta di jakarta justru terlibat dengan proses akreditasi. Di asesmen pasien 5.

    BalasHapus